News Update :

Mantan Dirjen Banjamsosmas Jadi Tersangka Korupsi

Sabtu, 09 April 2011

Jakarta, (Analisa)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat (Dirjen Banjamsosmas) Kementerian Sosial, Amrun Daulay sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan mesin jahit dan sarung.

"Sudah jadi tersangka, informasi lengkapnya tanya juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Wakil Kepala KPK, M Jasin melalui pesan singkat telepon selular di Jakarta, Jumat. Jasin tidak menjelaskan sejak kapan penyidik menetapkan Amrun sebagai tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp20,37 miliar itu.

Amrun diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit dan sarung kain saat Menteri Sosial (Mensos) dijabar Bachtiar Chamsyah. Beberapa tersangka dan saksi yang menjalani pemeriksaan menyebutkan keterlibatan Amrun pada kasus korupsi yang menyeret Bachtiar Chamsyah tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa pejabat rekanan Kementerian Sosial (Kemensos), Direktur PT Ladang Sutra Indonesia (Lasindo), Musfar Aziz melakukan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit senilai hampir Rp20,37 miliar.

Penuntut Umum KPK juga membacakan keterlibatan mantan Mensos, Bachtiar Chamsyah melakukan korupsi senilai Rp100 juta, Yusrizal sebesar Rp300 juta dan Mulyono Machasi mencapai 2.500 Dolar AS.
Jaksa secara keseluruhan mendakwa Musfar bersama Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara hingga Rp20, 373 miliar.

Rekanan perusahaan milik Musfar mendapatkan proyek pengadaan kain sarung menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2004 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2006.

Kasus bermula saat Musfar mengetahui adanya rencana pengadaan proyek mesin jahit pada Direktorat Jenderal Bantuan Jaminan Sosial Kemensos. Mensos Bachtiar Chamsyah memerintahkan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat, Amrun Daulay menunjuk perusahaan Musfar menjadi rekanan pada program Sarana Penunjang Produksi tahun 2004 dan 2006. (Ant)


Artikel Terkait:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dayat News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.