News Update :

Polres Madina Amankan Rp42 Juta Uang Palsu

Sabtu, 09 April 2011


PDF Cetak Email
 









Panyabungan, (Analisa)
Polres Mandailing Natal menangkap dua orang pembawa uang palsu senilai Rp42 juta yakni R (24), dan P (22) warga Desa Bulakan Balai Kandi Kecamatan Paya Kumbuh Barat Kotamadya Payakumbuh, (24/4) pukul 04.00 WIB di Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Diduga uang tersebut akan dipergunakan untuk membeli ganja. Dalam penangkapan seorang pelaku Al (27) berhasil melarikan diri.
Demikian disampaikan Kapolres Madina AKBP Hirbak Wahyu Setiawan SIK didampingi Wakapolres Madina Kompol Hariyatmoko dan Kasat Reskrim Polres Madina AKP Sarluman Siregar saat melakukan temu pers Rabu (6/4) di Mapolres Mandailing Natal.
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari razia yang digelar Sat Reskrim Polres Madina sepulang dari Kecamatan Muara Sipongi di Jalan Lintas Sumatera di Kelurahan Dalan Lidang.
Satu unit mobil Kijang Avanza diiringi sebuah kendaraan roda dua Jupiter MX dicurigai polisi. Petugas menyetop dan memeriksaan kendaraan tersebut.
"Setelah kita introgasi tersangka R mengaku anggota TNI tersebut dan dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti uang palsu senilai Rp2 juta di dalam kantong tersangka. Di mobil kita temukan uang palgsu Rp 40 juta dengan pecahan Rp50 ribu," sebutkan Hirbak.
Pihaknya setelah melakukan pengembangan dengan pihak kepolisian di Paya Kumbuh dan pihak TNI ternyata tersangka R sudah dipecat dari TNI karena melakukan kesalahan fatal beberapa bulan lalu. Dari hasil pengembangan tersebut Polres Paya Kumbuh juga telah menangkap HJF (25) yang merupakan pelaku pencetak uang yang diduga palsu dengan cara memoto kopy (memperbanyak-red) uang pecahan Rp50 ribu dengan menggunakan 1 unit printer canon tipe pixma MP 258.
"Dari keterangan tersangka baru kali ini membuat uang palsu untuk membeli ganja ke Madina demi untuk mendapatkan uang yang lebih banyak. Namun keburu ketahuan sama polisi yang akhirnya harus tinggal di bui. Tersangka dikenakan pasal 244 subs pasal 245 KUHP dengan abcaman hukuman 15 tahun penjara. (man)


Artikel Terkait:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dayat News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.