News Update :

Asyik, Pembantu di Singapura Dapat Libur Sehari

Selasa, 06 Maret 2012


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM - Mulai tanggal 1 Januari 2012, semua pembantu rumah tangga di Singapura, harus mendapatkan libur minimal satu hari dalam sepakan. Hal itu sesuai dengan kebiajakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Negara Tenaga Kerja Singapura.
"Satu hari libur mingguan dianggap secara internasional sebagai hak dasar buruh," kata Menteri Negara Tenaga Kerja, Tan Chuan-Jin, dalam pernyataanya di Senin (6/3/2012), seperti dikutip dari BBC.
Kebijakan itu memberikan flesibilitas bagi para majikan untuk mengatur hari libur pembantunya, namun tetap mengikuti ketentuan dari Kementerian Negara Tenaga Kerja Singapura.
Para majikan, juga dapat memberikan kompensasi kepada pembantunya, sebagai pengganti hari libur, jika disetujui oleh kedua belah pihak.
Kebijakan itu dikeluarkan akibat desakan dari kelompok masyarakat pemerhati HAM, juga akibat tingginya angka bunuh diri para pembantu rumah tangga yang stress karena tidak mendapatkan hari libur.
Para aktivis telah memperjuangkan hak libur bagi pemantu di Singapura selama satu dekade terakhir.
Salah satu organisasi masyarakat nirlaba yang berada di garis depan membela hak pembantu di Singapura, Transient Workers Count Too menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Singapura tersebut.
Namun, mereka mendesak agar produk legislasi baru itu, berlaku kepada seluruh pembantu yang bekerja di negara Singa putih itu, tak hanya untuk para pembantu yang mendapatkan izin kerja baru, dan mereka yang baru memperbrui izin kerja mereka di tahun depan.
''Jika tidak, akan ada banyak pembantu yang harus menunggu cukup lama, sebelum mereka dapat mengakses hak dasar buruh tersebut,'' kata Wakil Presiden Transient Workers Count Too, Noorashikin Abdul Rahman.
Hingga kini tercatat sebanyak 200 ribu orang yang berprofesi sebagai pembantu di Singapura, dimana sebagian besar merupakan tenaga kerja asing, dari negara-negara Asia, seperti Fillipina, India, Sri Lanka, termasuk Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com


Artikel Terkait:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dayat News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.