News Update :

Pria Fillipina Gerayangi Perempuan Sekamar di Kamar Mandi

Selasa, 06 Maret 2012


Pria Fillipina Gerayangi Perempuan Sekamar di Kamar Mandi
IST
Ilustrasi




TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berkewarganegaraan Filipina, dihukum penjara selama 30 bulan, juga enam kalipukulan rotan, karena melecehkan teman satu apartemennya, yang sedang mandi.

Putusan itu dijatuhkan oleh HakimPengadilan Singapura, Mathew Yusuf, di hari Selasa (6/3/2012). Putusan tersebut, dinilainya layak untuk mengganjar pria berusia 30 tahun tersebut, karena telah mengambil keuntungan daripersahabatannya dengan wanita itu.

Ia diputus bersalah atas tuduhan melanggarkesopanan santunan seorang perempuan berusia 27 tahun.

Di dalam ruang sidang terungkap, pria itu melecehkan korbannya pada tanggal 6 Junitahun lalu. Kala itu, korbannya sedang mandidi kamar mandi di dalam apartemen, yang mereka tempati bersama-sama.

Entah apa yang merasuki pikirannya, tiba-tiba pria itu berdiri di depan pintu kamar mandi, dan menghampiri korbannya. Sejurus ia kemudian mulai melecehkan korbannya dengan menciumi wajah, juga lehernya, danmenyentuh selangkangannya.

Serangan seksual itu berhasil dipatahkan oleh korbannya, dan ia berhasil melarikan diri ke tempat tidurnya.  Ia pun menceritakan perbuatan yang tidak menyenangkan yang ia alami tersebut kepada rekan-rekan se-apartemen lainnya.
 
Kuasa Hukum terdakwa, Rajan Supramaniam mengatakan kliennya telah menyadari bahwa tindakannya merupakan perbuatan bodoh, dan secara pribadi telah meminta maafkepada perempuan itu. (channelnewsasia)

Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com


Artikel Terkait:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dayat News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.