News Update :

Warga AS Anggota Al Qaeda Sewaktu-waktu Bisa Dihabisi

Selasa, 06 Maret 2012


Warga AS Anggota Al Qaeda Sewaktu-waktu Bisa Dihabisi
ist
Al Qaedah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintahan administrasi Barack Obama, untuk pertama kalinya, menjelaskan kepublik mengenai kebijakan dapat membunuh warga Amerika Serikat (AS), di luar negeri yang merencanakan serangan teror terhadap AS.
Jaksa Agung AS, Eric Holder, mengungkapkan bahwa setiap warga negara AS, yang bergabung dengan organisasi teror dunia seperti Al Qaeda, maupun kelompok yang berafiliasi dengannya bisa secara sah dijadikan target kekuatan mematikan, bila dianggap membawa ancaman mematikan bagi tanah AS.
Hal itu ia ungkapkan, ketika memberikan pidato di Fakultas Hukum Universitas Northwestern Hukum, 
Chicago, AS, Selasa (6/3/2012).
"Setiap keputusan untuk menggunakan kekuatan mematikan terhadap warga negara Amerika Serikat, yang bermaksud membunuh warga Amerika lainnya, termasuk menjadi bagian dari kelompok Al Qaeda di negeri asing, termasuk hal yang harus diputuskan oleh pemimpin pemerintah ," kata Eric, seperti dikutip dari Reuters, Selasa (6/3/2012).
Pemakaian serangan mematikan, menurutnya akan diatur UU Perang, namun sering kali pemerintah harus bertindak cepat, sehingga izin pengadilan dianggap tak praktis. Holder menjamin kekerasan hanya akan dipakai terhadap petinggi dalam tubuh al-Qaeda atau organisasi sayapnya, dan tidak diperkenankan dilakukan dalam pengkapan terhadap tersangka, sementara upaya untuk menghindarkan jatuhnya korban lain juga dilakukan.
Ia juga memastikan tindakan tegas yang diambil tersebut, sudah konsisten dengan nilai-nilai dan hukum yang dipegang di AS.  "Rakyat Amerika dapat, yakin bahwa tindakan yang diambil dalam bagian pertahanan mereka, adalah konsisten dengan nilai-nilai dan hukum mereka," ucapnya.
Namun kebijakan itu dikecam oleh kelompok pemerhati HAM di AS, mereka menilai kebijakan itu merupakan lampu hijau bagi Pemerintah AS untuk menghabisi warganya tanpa seizin pengadilan. (reuters/bbc)

Penulis: Samuel Febrianto  |  Editor: Johnson Simanjuntak
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com


Artikel Terkait:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dayat News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.