News Update :

Mantan Wali Kota Pematangsiantar Divonis Delapan Tahun

Selasa, 06 Maret 2012

Mantan Wali Kota Pematangsiantar Divonis Delapan Tahun
Ist
ilustrasi
Laporan Wartawan Tribun Medan, Sofyan Akbar
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Elfrida Hutapea, istri mantan Wali Kota Pematangsiantar Robert Edison (RE) Siahaan, tak kuasa menahan air mata saat mendengar hakim memvonis suaminya delapan tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Jonner Manik di Pengadilan Tipikor PN Medan, Selasa (6/3/2012).
RE Siahaan menjadi terdakwa korupsi APBD dan P-APBD Pematangsiantar tahun 2007 senilai Rp 10,5 miliar. Ia juga wajib membayar denda Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Wali Kota Pematangsiantar periode 2005-2010 juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 7.710.631.000.
Jika tidak dibayar dalam sebulan, maka harta benda RE Siahaan akan disita jaksa dan dilelang. Jika nilainya tidak cukup, maka RE Siahaan dipidana kurungan selama empat tahun.
RE Siahaan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti yang tertuang dalam dakwaan subsider.
Yakni, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. RE Siahaan langsung menyatakan banding.
"Saya akan banding, karena seperti yang sudah kita dengar tadi, putusan hakim tidak sesuai keterangan saksi," ujar RE Siahaan, yang diamini penasihat hukumnya.
Sedangkan jaksa KPK Irene Putrie mengatakan pikir-pikir atas keputusan hakim. Pada sidang sebelumnya, Irene menuntut RE Siahaan dengan hukuman 10 tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007 sebesar Rp 10,5 miliar. (*)

Editor: Yaspen Martinus  |  Sumber: Tribun Medan
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com


Artikel Terkait:

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Dayat News 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.